Pilkada OKU

Diduga APK Ilegal, Panwaslu OKU Surati pihak Sat POL PP

Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Diduga APK Ilegal, KPU OKU Surati pihak Sat POL PP 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

pihak Panwaslu Kabupaten Ogan Komering (OKU) sudah menyurati pihak sat POL PP Kab OKU.

Surat itu kata Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumarta didampingi Angota Panwalu OKU lainya, Dewantara Jaya

Baca: Pengurangan dari 5 Jadi 3, 12 Anggota PPK Prabumulih Akan Diberhentikan

terkait masih adanya APK baik berbentuk, banner, spanduk dan lainya masih terpasang dibeberapa titik diduga merupakan APK Ilegal.

Sebab hasil koordinasi Panwaslu OKU, sampai saat ini pihak KPU Kab OKU belum mengeluarkan atau memasang APK Paslon yang dicetak oleh KPU.

“Jadi kami meminta agar APK, baik itu berbentuk banner, spanduk dan lainya untuk ditertibkan oleh pihak POL PP.

Baca: Buset! Gadis Cantik Ini Ngaku Tergoda Hotman Paris Hutapea,Sampai Rela Lakukan Hal Ini!

Surat dari Panwaslu OKU sudah dikirimkan ke pihak POL PP OKU tertanggal 12 Februari kemarin,

surat itu juga kita tembuskan ke KPU OKU,” jelas Anggi, Rabu (21/2/2018).

Anggi juga mempertanyakan mengapa logistik APK pasangan Calon Gubernur Sumsel sampai saat ini belum dipasang oleh pihak KPU.

Baca: Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang

Sebab kata Anggi seharusnya per tanggal 15 Februari kemarin seharusnya APK pasangan calon sudah ada dan dipasang.

Hal ini kata dia sesuai dengan PKPU NO 1 tahun 2017, sebagaimana dirubah PKPU No 2 tahun 2018 tentang Tahapan

dan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur.

Baca: Segini Gaji yang Diberikan Dewi Perssik ke Sang Suami Saat Kerja Jadi Asistennya Sebelum Nikah

Bupati, Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota.

“Seharusnya sudah ada tetapi kata pihak KPU OKU memang belum dipasangan karena belum dapat dari KPU Provinsi.

Artinya yang ada terpasang sekarang ini bisa dikatakan APK ilegal,” kata Anggi.

Baca: Bentuknya Simpel, Tapi Siapa Sangka Harga Sandal Caca Tengker Bikin Melongo,Seharga 1 Motor!

Disisi lain Devisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kab OKU, Yudi Risandi saat dikonfirmasi membenarkan

jika pihaknya belum memasang APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Sampai saat ini kata Yudi pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU Provinsi.

“Fasilitas APK pasangan calon ini memang disediakan oleh pihak KPU.

Mengapa belum dipasang, karena mereka juga masih menunggu kiriman dari pihak KPU Provinsi.

Baca: Disuruh Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Diajak Liburan,Ini Jawaban Mengejutkan Aurel!

Jadi jika ada APK yang terpasang bisa dipastikan bukan dikeluarkan oleh KPU, sebab hingga saat ini pihak KPU OKU belum memasang APK,” jelasnya.

Untuk penertiban sendiri kata dia, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Panwalu OKU dan pihak POL PP OKU.

"Saya lihat sejauh ini penertiban sudah mulai dilakukan,” jelasnya.

Baca: Legiun Asing Sriwijaya FC Lolos Verifikasi

Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, ada berapa jenis APK yang akan dibuat oleh pihak KPU.

Misalnya seperti, banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul.

Untuk jumlah juga ada pembatasan. Masing-masing pasangan calon mendapatkan hak sama.

Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan

Seperti jumlah, ukuran dan titik penyebaran mendapat hak sama.

“Selain itu ada juga yang boleh dibuat oleh pasangan calon. Misalnya seperti, baju kaos, stiker, souvenir dan beberapa hal,” kata Naning menegaskan

kalau untuk banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul tidak boleh dibuat oleh pasangan calon. Sebab yang mengeluarkan itu hanya pihak KPU.

Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved