Pemilu 2019

Tidak Masuk Peserta Pemilu 2019, Ini Langkah DPW PBB Sumsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi

Bangka Pos/Resha Juhari
Tidak Masuk Peserta Pemilu 2019, Ini Langkah DPW PBB Sumsel 

Baca: Pulang ke Indonesia, Mey Chan Digadang Akan Nyanyi Lagi? Ubah Nama Hingga Tinggalkan Duo Maia

PBB memastikan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Rencananya, PBB akan mengajukan sengketa itu Senin (19/2/2018) mendatang.

Ia berharap Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan di Manokwari Selatan bisa diselesaikan dengan baik.

Yusril mengatakan, sebenarnya dirinya tak ingin ngotot melawan KPU sebagaimana yang dilakukan pada Pemilu 2014.

"Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan," tegas Yusril.

Baca: Resmi Masuk Islam, Lindsay Lohan Tampil dengan Gaya Berhijab di London,6 Foto Ini Buktinya !

Yusril meminta anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

Sambil menunggu proses sengketa, seluruh kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan.

Keputusan KPU hari ini, kata Yusril, tidak boleh mengganggu rencana-rencana ke depan.

"Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019," pungkasnya.

Baca: Bedah Rumah Rahma Gadis yang Merawat Ibu dan Kakaknya, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved