Pemilu 2019
Tidak Masuk Peserta Pemilu 2019, Ini Langkah DPW PBB Sumsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
ada sekitar 10 orang termasuk pengurus DPW PBB Sumsel, untuk berkomunikasi
dan mempersiapkan langkah-langkah dalam hal mengajukan gugatan ke Bawaslu dan sebagainya," tandasnya, seraya PBB memiliki anggota DPRD Sumsel Sumsel sebanyak 2 orang, dan tingkat kabupaten/kota se Sumsel sebanyak 31 orang.
Sebelumnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan,
Baca: Begini Nasib Pembangunan Jembatan Layang Lematang Pagaralam, Ini Kata Alex Noerdin
alasan partainya tak memenuhi syarat peserta Pemilu karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari Selatan tidak memenuhi kuota minimal.
Sementara Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Yusril mengatakan, sebenarnya anggota di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat. Namun, enam anggota terlambat datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah karena alasan teknis.
"Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima," ujar Yusril.
Keenam orang tersebut tinggal di wilayah pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke Kabupaten.
Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.
Baca: Begini Nasib Pembangunan Jembatan Layang Lematang Pagaralam, Ini Kata Alex Noerdin
Yusril mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kendala yang mereka hadapi tersebut. Namun, KPU menolak alasan itu.
"Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa," cap Yusril.
Yusril menganggap kendala tersebut pasti juga dialami partai politik lain. Namun, Yusril merasa PBB selalu dipersulit untuk ikut Pemilu.
“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan," lanjut Yusril.