Pilkada Sumsel

Tolak Penetapan Paslon Jalur Independen di Pagar Alam, Ini Alasan Masyarakat

Sekitar 100 massa yang menamakan dirinya masyarakat miskin kota Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Tolak Penetapan Paslon Jalur Independen di Pagar Alam, Ini Alasan Masyarakat 

Tolak Penetapan Paslon Jalur Independen di Pagar Alam, Ini Alasan Masyarakat

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekitar 100 massa yang menamakan dirinya masyarakat miskin kota Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/2/2018) pagi mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang.

Kehadiran massa yang mayoritas kaum hawa ini, sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap Pilkada serentak 2018 di Sumsel, khususnya kota Pagar Alam.

Menurut Koordinator Aksi Arifin Kalender, 2018 merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat Sumatera Selatan,

Baca: Kevin Keluar, Maia Estianty Nangis Lalu Beberkan Fakta Mengejutkan di Kompetisi Idol,Rekayasa?

yang mana ada beberapa Kabupaten/Kota ikut dalam Pesta Demokrasi tersebut, dan beberapa hari terakhir ini, sudah ditetapkan pasangan calon yang ikut dalam Pilbup, Pilwako maupun PemiIihan Gubernur Sumatera Selatan.

"Bahkan sudah mendapatkan nomor urut masing- masing, disini kami masyarakat miskin kota menyikapi tata cara dalam menentukan pasangan penetapan calon Independent,

Baca: 4 Kota di Sumsel Resmi Berganti Walikota, Ini Pesan Alex Noerdin Palembang Paling Banyak PR

dimana kami menilai, banyak sekali kejanggalan dalam cara verifikasi berkas calon independent tersebut, terutama yang terjadi di Kota Pagar AIam," katanya, didampingi Koordinator lapangan Arif Boentjit

Diterangkan Arifin, mengingat di Pagat Alam ada 3 pasangan calon yang loIos dari Jalur Independent, namun pihaknya menilai kelolosan paslon dari jalur perorangan itu terindikasi ada kongkalikong antara Pasangan Calon dengan KPU Kota Pagar Alam.

Dimana, dalam menentukan pendukungan calon tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud oIeh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca: Sebelum Fachri Albar Kena Ciduk Polisi, Istri Unggah Foto Tak Terduga Ini, Kok Pucat?

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemiIihan Gubernur, Bupati,

dan WaIikota menjadi Undang-Undang pasal 48 ayat (6), yang berbunyi verifikasi faktual sebagaimana di maksud pada (4) dan ayat (5), dilakukan dengan metode Sensus dengan menemuhi Iangsung, setiap pendukung calon hal ini tidak dilakukan.

"Bukti-bukti KTP yang dipakai, tetapi pemilik tidak pernah menyerahkan KTP tersebut untuk mendukung salah satu Calon," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved