Breaking News

Nasib Komisioner KPU Palembang dan Lahat Misih Menunggu Hasil Analisa DKPP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, nasib para komisioner KPU kota

tribunsumsel.com/Khairil
Nasib Komisioner KPU Palembang dan Lahat Misih Menunggu Hasil Analisa DKPP 

"Dari analisa kita, komisioner Lahat telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,

Baca: Paslon dari DPRD Banyuasin Belum Undur Diri, Panwaslu Akan Tindak Tegas Paslon Pasca Penetapan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," tandasnya.

Dilanjutkan Wahyu, dirinya berharap DKPP nantinya bisa memberikan putusan yang adik kepada kliennya, apalagi kliennya telah dirugikan karena tidak bisa maju Pilkada.

"Jadi kita berharap, bisa diputuskan secara adil oleh DKPP, dan pastinya kita ingin gugatan kita dikabulkan nantinya, dan benar penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik, pungkasnya.

Baca:

Tak Lama Lagi Berlangsung Namun 11 SMK di Sumsel Ini Dipastikan Tak Ikut UNBK

Sempat Pamer Mobil Mewah di Instagram,Farhat Abbas Bongkar Kelakuan Jahat Raffi Ahmad,Ternyata

Temukan Kotak Misterius yang Tertulis Jangan Dibuka,9 Tahun Kemudian Pasangan Kaget,Isinya Ternyata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved