Nasib Komisioner KPU Palembang dan Lahat Misih Menunggu Hasil Analisa DKPP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, nasib para komisioner KPU kota
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
"Dari analisa kita, komisioner Lahat telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Baca: Paslon dari DPRD Banyuasin Belum Undur Diri, Panwaslu Akan Tindak Tegas Paslon Pasca Penetapan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," tandasnya.
Dilanjutkan Wahyu, dirinya berharap DKPP nantinya bisa memberikan putusan yang adik kepada kliennya, apalagi kliennya telah dirugikan karena tidak bisa maju Pilkada.
"Jadi kita berharap, bisa diputuskan secara adil oleh DKPP, dan pastinya kita ingin gugatan kita dikabulkan nantinya, dan benar penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik, pungkasnya.
Baca:
Tak Lama Lagi Berlangsung Namun 11 SMK di Sumsel Ini Dipastikan Tak Ikut UNBK
Sempat Pamer Mobil Mewah di Instagram,Farhat Abbas Bongkar Kelakuan Jahat Raffi Ahmad,Ternyata
Temukan Kotak Misterius yang Tertulis Jangan Dibuka,9 Tahun Kemudian Pasangan Kaget,Isinya Ternyata