Pilkada Banyuasin

Paslon dari DPRD Banyuasin Belum Undur Diri, Panwaslu Akan Tindak Tegas Paslon Pasca Penetapan

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuasin meminta pasangan calon Kepala Daerah Banyuasin 2018

Tribunsumsel.com/Defri Irawan
Paslon dari DPRD Banyuasin Belum Undur Diri, Panwaslu Akan Tindak Tegas Paslon Pasca Penetapan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuasin meminta pasangan calon Kepala Daerah Banyuasin 2018 yang berasal dari Anggota DPRD Banyuasin

menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD sehari sebelum ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018.

Baca:

Tak Lama Lagi Berlangsung Namun 11 SMK di Sumsel Ini Dipastikan Tak Ikut UNBK

Sempat Pamer Mobil Mewah di Instagram,Farhat Abbas Bongkar Kelakuan Jahat Raffi Ahmad,Ternyata

Hal ini dikatakan, Iswadi Spd, Ketua Panwaslu Banyuasin, menurutnya, pasangan calon harus segera memberikan surat pengunduran diri ke KPUD Banyuasin sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon.

"Jadi aturannya untuk calon dari DPRD ini harus segera mengundurkan diri.

Baca:

Temukan Kotak Misterius yang Tertulis Jangan Dibuka,9 Tahun Kemudian Pasangan Kaget,Isinya Ternyata

Terkait Isu Sophia Latjuba Putus Sama Ariel,Luna Maya Beri Pengakuan ke Melaney Ricardo,Balikan?

Jika kampanye belum ada surat itu akan kami diskualifikasi, begitupun paslon berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak ditetapkan menjadi Calon harus berhenti dari PNS," jelas Iswadi.

Menurutnya, Panwaslu akan bekerjasama dengan KPUD Banyuasin untuk melihat apakaha pasangan calon fair atau tidak sesuai dengan aturan UU yang ada saat ini.

Baca:

Miris ! Bocah Perempuan 11 Tahun Lahirkan Bayi Mungil,Orang Tua Nangis Saat Tahu Siapa Pelakunya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved