Nasib Komisioner KPU Palembang dan Lahat Misih Menunggu Hasil Analisa DKPP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, nasib para komisioner KPU kota
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, nasib para komisioner KPU kota Palembang dan Kabupaten Lahat, masih menunggu hasil analisa tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kasus laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Palembang dan Lahat, terus lanjut. Setelah pemeriksaan di Bawaslu Sumsel, akan di kaji, analisa oleh tim DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) nantinya dibawa pleno untuk diteruskan atau di tolak," kata ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, Rabu (7/2/2018).
Baca: Terkuak ! Inilah Sosok Pria Pemeran Mr Money Dalam Acara Reality Show Uang Kaget,Ternyata
Junaidi sendiri enggan berangan-angan soal kasus itu, apakah berlanjut atau stop, karena semuanya diputuskan dalam rapat pleno.
"Kalau ditolak berarti stop, kalau di terima maka akan ada kemungkinan, meminta tambahan informasi atau saksi," jelasnya.
Baca: Meski Baru, Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Raih Akreditasi B
Mengenai kepastiannya, Junaidi memperkirakan sekitar dua minggu dari proses pemeriksaan, hasil pleno DKPP dan TPD akan keluar.
"Kurang lebih dua mingguanlah. Yang jelas KPU Palembang dan Lahat dilaporkan dari bakal pasangan calon perseorangan, dengan dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.
Baca: Terperosok ke Parit, Truk Fuso Pengangkut Minuman Akibatkan Macet di Kenten Laut
Sementara, kuasa hukum pengadu dari balon Bupati dan Wabup Kabupaten Lahat dari jalur perorangan Brigjen Pol (Purn) HM Zulkarnain-Samiri, wahyu Hidayat menerangkan,
pihaknya menilai sejumlah komisioner KPU Lahat telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dengan mencoret kliennya dari proses tahapan Pilkada Lahat.
Diterangkan Wahyu, disinyalir adanya kesengajaan para teradu, yang tidak membuat tanda penerimaan syarat dukungan yang diserahkan pengadu,
Baca: Terkuak ! Inilah Penyebab Raffi Ahmad Sulit Berpaling dari Ayu Ting Ting Meskipun Berstatus Janda
dan bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi pemilu, menyebakan kerugian terhadap pengadu.
Sehingga tidak ada jaminan kepastian jumlah syarat dukungan yang diserahkan kepada Para Teradu.
"Dari analisa kita, komisioner Lahat telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Baca: Paslon dari DPRD Banyuasin Belum Undur Diri, Panwaslu Akan Tindak Tegas Paslon Pasca Penetapan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," tandasnya.
Dilanjutkan Wahyu, dirinya berharap DKPP nantinya bisa memberikan putusan yang adik kepada kliennya, apalagi kliennya telah dirugikan karena tidak bisa maju Pilkada.
"Jadi kita berharap, bisa diputuskan secara adil oleh DKPP, dan pastinya kita ingin gugatan kita dikabulkan nantinya, dan benar penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik, pungkasnya.
Baca:
Tak Lama Lagi Berlangsung Namun 11 SMK di Sumsel Ini Dipastikan Tak Ikut UNBK
Sempat Pamer Mobil Mewah di Instagram,Farhat Abbas Bongkar Kelakuan Jahat Raffi Ahmad,Ternyata
Temukan Kotak Misterius yang Tertulis Jangan Dibuka,9 Tahun Kemudian Pasangan Kaget,Isinya Ternyata