Waspada Pajak Kendaraan Mati, Mulai Sekarang Polisi Bisa Menilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayar, lebih baik dilakukan pembayaran.

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/Net
Ilustrasi penilangan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya belum dibayar, lebih baik dilakukan pembayaran.

Karena, saat ini berdasarkan peraturan Kapolri, STNK kendaraan setiap tahun harus dilakukan pengesahan.

Jika STNK tidak disahkan dan pajak kendaraan tidak dibayar polisi dapat melakukan penindakan berupa penilangan.

Baca: Keluar dari Acara Gosip, Penampilan Fenita Arie Kini Bikin Pangling

"Saat ini, belum ada rencana penghapusan denda pajak kendaraan atau yang lebih dikenal masyarakat pemutihan. Sejauh ini, Ditlantas Polda Sumsel baru melakukan koordinasi untuk meningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan," ujar Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Dwi Sulistyawan, Rabu (3/1/2017).

Baca: Pakai Gelang ini, Raisa Disebut Bawa Kabar Gembira, Hamil kah?

Selain membahas peningkatan pendapatan pajak dari kendaraan, dalam koordinasi yang dilakukan juga membahas mengenai peningkatan pelayanan untuk masyarakat di samsat.

Sehingga, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di samsat dapat terlayani dengan baik.

Baca: Miris! Begini Cara Millendaru Permalukan Ashanty di Depan Umum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved