Jangan Sembarang Lagi Buang Sampah Kalau Enggak Mau Didenda Rp 50 Juta
Sesuai dengan Perda, sanksi denda Rp 50 juta sedangkan untuk sanksi hukuman berupa enam bulan kurungan
TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Permasalahan sampah menumpuk di kota Palembang tampaknya tak kunjung selesai. Selalu dibersihkan, namun sampah-sampah ini kembali menumpuk di beberapa wilayah kota Palembang.
Tak ingin warganya terus membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.
Sanksi berupa denda dan hukuman kurungan penjara akan diberlakukan bagi para pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
"Sesuai dengan Perda, sanksi denda Rp 50 juta sedangkan untuk sanksi hukuman berupa enam bulan kurungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Faizal saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (15/12/2017 ). (str)
Untuk mencari tahu langkah lain yang akan dilakukan Pemkot Palembang untuk menciptakan kota yang bersih, silakan baca Tribun Sumsel edisi Sabtu (15/12/2017).