MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Editor:
Ray Happyeni
"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK. Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni.
(Kompas TV/Kompas.com/Kristian Erdianto)
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor
Berita Terkait