Praktek Aborsi Palembang
Pasien Wanita yang Digrebek Sedang Lakukan Aborsi Merupakan Mahasiswi di Baturaja
Mia mengatakan, setelah berkonsultasi, dr WG menyarankan untuk diberi beberapa obat. Namun, beberapa obat
Menurut dia, sejumlah pasien yang datang kepadanya memgeluhkan telat datang bulan.
"Sebulan ini ada dua pasien yang minta diobati karena telat datang bulan. Karena saya tidak ada alat lengkap, makanya disuntik. Jadi bukan aborsi," tegas dia.
Berdasarkan informasi dihimpun, sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV/Renakta mendapatkan informasi bahwa oknum dokter umum tersebut sering melakukan praktik aborsi.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
Saat pemeriksaan lokasi, polisi memergoki NM alias Mia yang sedang berada ruang praktik dr WG.
Di ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga untuk digunakan melakukan praktik aborsi.
Dari lokasi praktek dokter WG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pendaftaran/ kontrol berobat, 3 botol besar obat suntik yang sudah dipakai, 1 botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 buah bungkus obat suntik yang sudah terbuka, 3 butir pil berwarna putih dan satu buah tong sampah yang didalam nya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, sementara ini petugas masih melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diperiksa.
"Dari pemeriksaan sementara, yang perempuan mengaku melakukan aborsi. Sementara untuk yang dokter, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan Suwandi, berdasarkan engakuan NM alias Mia, sebelumnya telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin, namun obat tersebut belum berkhasiat. Kemudian dr Wim melakukan penyuntikan.
"Saat petugas kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah disuntik. Lalu ada ditemukan berupa gumpalan darah yang kami belum tahu pasti benda apa itu. Kami ambil untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa oleh labfor," ujarnya.
Dokter WG dan NM alias Mia, terancam pasal 77 a ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Untuk diketahui, dokter WG sebelumnya pernah tersangkut kasus pencabulam dan dilaporkan ke Polresta Palembang.