Pengacara ini Bikin Publik Heboh Sebut Wanita Pakai Jins Robek Layak Diperkosa

Karena pernyataan kontroversialnya itu, pengacara ini dihukum penjara selama tiga tahun karena mengatakan bahwa

Editor: M. Syah Beni
google
Ilustrasi 

Seorang perempuan Mesir pembawa acara televisi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membahas cara-cara kehamilan di luar pernikahan konvensional.

Doaa Salah, seorang presenter di Al-Nahar TV, menanyakan apakah ada pemirsa yang pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah.

Doaa Salah, pembawa acara televisi Mesir dipenjara selama tiga tahun karena membahas soal kehamilan di luar nikah. (AL NAHAR TV)
Doaa Salah, pembawa acara televisi Mesir dipenjara selama tiga tahun karena membahas soal kehamilan di luar nikah. (AL NAHAR TV) 

Ia juga menyiratkan, perempuan bisa melakukan pernikahan singkat untuk mempunyai anak, kemudian bercerai.

Dia lalu ditahan dengan tuduhan melanggar norma-norma kesopanan.

Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10.000 pound Mesir atau sekitar Rp7,6 juta.

Pihak berwenang mengatakan bahwa perbincangan dalam program tersebut "mengancam sendi kehidupan rakyar Mesir," lapor kantor berita EFE.

Seks sebelum menikah dianggap tidak bisa diterima di Mesir yang konservatif secara sosial.

Dalam acaranya, Doaa Salah menyebutkan, perempuan bisa saja membayar seorang lelaki untuk menjadi suami dalam suatu pernikahan singkat dan bahwa donor sperma adalah metode yang biasa di negara-negara Barat tapi tidak di Mesir.

Dia kemudian diskors sebagai pembawa acara selama tiga bulan lalu dipidana.

Doaa Salah masih bisa mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara itu.(BBC Indonesia)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved