Pengacara ini Bikin Publik Heboh Sebut Wanita Pakai Jins Robek Layak Diperkosa

Karena pernyataan kontroversialnya itu, pengacara ini dihukum penjara selama tiga tahun karena mengatakan bahwa

Editor: M. Syah Beni
google
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seorang pengacara di Mesir membuat heboh publik dengan pernyataan kontroversialnya.

Nabih al-Wahsh menjadi perbincangan karena menyebut wanita yang berjalan dengan celana jins halal diperkosa.

Karena pernyataan kontroversialnya itu, pengacara ini dihukum penjara selama tiga tahun karena mengatakan bahwa perempuan yang menggunakan jins robek layak diperkosa sebagai hukuman.

Nabih al-Wahsh, seorang konservatif yang terkenal, juga dihukum untuk membayar denda sekitar RP 15 juta ( 20.000 pounds Mesir).

Nabih al-Wahsh menimbulkan sejumlah kontroversi.
Nabih al-Wahsh menimbulkan sejumlah kontroversi. (BBC Indonesia)

Pengacara al-Wahsh menyampaikan pernyataannya dalam sebuah tayangan diskusi di televisi pada Oktober lalu, dalam debat mengenai draf RUU tentang prostitusi.

"Apakah Anda senang ketika melihat seorang perempuan berjalan di jalanan dengan pakaian yang memperlihatkan setengah dari punggungnya?" kata dia.

Dia menambahkan: "Saya katakan ketika seorang perempuan berjalan seperti itu, merupakan tindakan patriotik untuk secara seksual melecehkannya dan sebuah kewajiban nasional untuk memperkosanya."

Wahsh mengatakan perempuan yang menggunakan pakaian terbuka "mengundang pria untuk melecehkan mereka", dan mengatakan "melindungi moral lebih penting dibandingkan melindungi perbatasan".

Wahsh diajukan ke pengadilan oleh Jaksa setelah pernyataannya memicu kemarahan publik.

Kecaman disampaikan oleh Dewan Nasional untuk Hak Perempuanyang menyebut "seruan yang mencolok" untuk pemerkosaan melanggar "seluruh konstitusi Mesir"

Dewan juga telah mengajukan keberatan atas pernyataan Wahsh kepada Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media dalam tayangan televisi yang disiarkan pada 19 Oktober lalu.

Sebelumnya, Wahsh pernah mengeluarkan pernyataan yang kontroversi yaitu mengatakan Holokos merupakan "khayalan" dan menyebut dirinya sebagai seorang yang bangga menjadi anti-Semit.

"Jika saya melihat seorang Israel, Saya akan membunuhnya," kata dia dalam tayangan televisi yang berbeda.

Pada Oktober tahun lalu, Wahsh berkelahi dengan seorang ulama di studio Televisi, setelah ulama tersebut menyarankan perempuan tidak harus menggunakan kerudung.

Bahas Seks di Luar Nikah, Presenter Ini Dipenjara

Seorang perempuan Mesir pembawa acara televisi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membahas cara-cara kehamilan di luar pernikahan konvensional.

Doaa Salah, seorang presenter di Al-Nahar TV, menanyakan apakah ada pemirsa yang pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah.

Doaa Salah, pembawa acara televisi Mesir dipenjara selama tiga tahun karena membahas soal kehamilan di luar nikah. (AL NAHAR TV)
Doaa Salah, pembawa acara televisi Mesir dipenjara selama tiga tahun karena membahas soal kehamilan di luar nikah. (AL NAHAR TV) 

Ia juga menyiratkan, perempuan bisa melakukan pernikahan singkat untuk mempunyai anak, kemudian bercerai.

Dia lalu ditahan dengan tuduhan melanggar norma-norma kesopanan.

Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10.000 pound Mesir atau sekitar Rp7,6 juta.

Pihak berwenang mengatakan bahwa perbincangan dalam program tersebut "mengancam sendi kehidupan rakyar Mesir," lapor kantor berita EFE.

Seks sebelum menikah dianggap tidak bisa diterima di Mesir yang konservatif secara sosial.

Dalam acaranya, Doaa Salah menyebutkan, perempuan bisa saja membayar seorang lelaki untuk menjadi suami dalam suatu pernikahan singkat dan bahwa donor sperma adalah metode yang biasa di negara-negara Barat tapi tidak di Mesir.

Dia kemudian diskors sebagai pembawa acara selama tiga bulan lalu dipidana.

Doaa Salah masih bisa mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara itu.(BBC Indonesia)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved