Mitra Kukar Terkena Sanksi PSSI, Irfan Bachdim Beri Ancaman Mengejutkan Ini, Bikin Syok Pecinta Bola

Sanksi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada Mitra Kukar dikritik oleh pihak Bali United.

Twitter
Irfan Bachdim 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sanksi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada Mitra Kukar dikritik oleh pihak Bali United.

 

Pihak pelatih hingga pemain Bali United menjadi geram atas keputusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada Mitra Kukar yang memainkan Mohamed Sissoko saat melawan Bhayangkara FC di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, (3/11/2017) lalu.

PSSI kemudian menjatuhkan sanksi dengan menyatakan bahwa Mitra Kukar kalah WO atau 0-3 dari Bhayangkara FC.

Sedangkan pada pertandingan sesungguhnya saat itu Mitra Kukar memperoleh hasil imbang 1-1 melawan Bhayangkara FC.

Selain kalah WO, Mitra Kukar juga mendapat denda sebesar Rp 100 juta karena dianggap melanggar Pasal 55 Kode Disiplin PSSI.

Sanksi ini dikeluarkan oleh Komisi Disiplin PSSI berdasarkan surat PSSI no 112/L1/SK/KD-PSSI/X/2017 tanggal 5 November 2017.

Surat tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Komdis PSSI, Asep Edwi Firdaus.

Bali United tergeser dari puncak klasemen

Adanya sanksi tersebut membuat posisi Bali United tergeser oleh Bhayangkara FC di puncak klasemen.

Keputusan tersebut memberi keuntungan untuk Bhayangkara FC yang mendapat tambahan dua poin sehingga dapat menggeser Bali United dari posisi tertinggi klasemen.

Klasemen terupdate liga 1 Indonesia setelah sanksi PSSI ke Mitra Kukar
Klasemen terupdate liga 1 Indonesia setelah sanksi PSSI ke Mitra Kukar (Superball.id)

Apa ada konspirasi dibalik itu?

Keputusan ini sontak mendapat respon keras dari tim pelatih Bali United.

Ia kemudian mempertanyakan, apakah ada konspirasi yang dilakukan PSSI untuk menghadang gelar juara yang tinggal selangkah lagi digapai oleh Bali United.

"Apa ada konspirasi dibalik itu?," tanya Eko Purdjianto, asisten pelatih Bali United,seperti dikutip dari SuperBall.id.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved