Begini Kronologis Pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Menurut Sang Istri, Bukan Karena Cemburu tapi

Korban diduga kehabisan darah sebanyak 700 cc akibat luka tusukan benda tajam sedalam 4 meter, tepat mengenai organ hatinya.

Editor: Hartati
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Suasana duka di RSUD Kolaka. Ketua DPRD Kolaka Utara Musakir Sarira dinyatakan meninggal setelah sempat dirawat karena luka tusuk di perutnya. 

AE memadamkan lampu karena sudah menjadi kebiasaan ketika tidur lampu di kamar dipadamkan.

Sementara itu advokat Alpen Sultra, Nurleli Sihotang mengatakan, pihaknya mengkaji lebih dalam terkait hubungan kehidupan rumah tangga AE yang terjadi selama ini. 

Menurut dia, AE mengaku selama 10 tahun berumah tangga dengan korban kerap mengalami kekerasan.

Namun, AE enggan melapor ke polisi demi menjaga keutuhan rumah tangganya.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat lebih jauh masalah AE sebagai refleksi atas relasi laki-laki dan perempuan yang timpang dalam ranah dosmetik. Kami juga menyarankan kepada media untuk menyampaikan berita yang berimbang dan sesuai fakta, dan sebaiknya menggunakan perspektif perempuan sebagai korban kekerasan," ucapnya.

Karena itu, tambah Nurleli, Alpen Sultra akan terus mengawal dan mendampingi AE dengan mengajak beberapa pihak yang konsen terhadap perempuan dan masyarakat baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Alpen Sultra menduga kuat bahwa AE adalah perempuan korban kekerasan dalam relasi rumah tangga yang timpang.

Alpen Sultra juga meminta pihak kepolisian untuk melihat kasus ini dengan jeli, apalagi ketiga anaknya sudah tidak memiliki orangtua asuh.

Sebab, ayahnya sudah meninggal sementara ibunya harus menjalani hukuman.

Sebelumnya, AE ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ketua DPRD Kolaka Utara yang tak lain suaminya sendiri.

Korban diduga kehabisan darah sebanyak 700 cc akibat luka tusukan benda tajam sedalam 4 centi meter, tepat mengenai organ hatinya.

Sempat mendapat perawatan di RSUD Jafar Harun Kolaka Utara, paginya korban dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kolaka.

Namun sebelum dilakukan operasi ketua PDIP Kolaka Utara itu menghembuskan napas terakhir pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 16.30.

Sehari kemudian, penyidik Polres Kolaka Utara menetapkan AE sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Bantah Tikam Suaminya karena Cemburu

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved