Jadi Wagub DKI Jakarta, Gajinya Selama 5 Tahun Diberikan Pada Orang ini, Totalnya Menggiurkan

Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat. Gaji keduanya masing-masing kurang dari

Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel.com/ Net

TRIBUNSUMSEL.COM- Pasangan terpilih, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, segera dilantik sebagai gubernur dan wakil guberbur baru Provinsi DKI Jakarta.

Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat.

Gaji keduanya masing-masing kurang dari 10 juta. Gubernur akan menerima gaji Rp 8,4 juta per bulan dari gaji pokok Rp 3 dan tunjangan jabatan per bulan Rp 5,4 juta.

Sandiaga Uno, sebagai wakil gubernur, bergaji lebih kecil, Rp 6,72 juta per bulan.

Jumlah itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan plus tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi kediaman Ketua umum Golkar Aburizal Bakrie di Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017) malam.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi kediaman Ketua umum Golkar Aburizal Bakrie di Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017) malam. (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Tentu saja, pendapatan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak hanya sampai di situ.

Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun dan dibayarkan per bulan.

Nilai tunjangan operasional itu antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

"(Tunjangan) Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi.

Nilai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan itu dibagi dua antara gubernur dan wakilnya, tergantung kesepakatan keduanya.

Berdasarkan PP yang sama, biaya operasional dipakai untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Data 'Fitra' Mengejutkan

Dikutip dari Tribun Timur, Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Sungguh mengejutkan! Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved