Jadi Wagub DKI Jakarta, Gajinya Selama 5 Tahun Diberikan Pada Orang ini, Totalnya Menggiurkan

Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat. Gaji keduanya masing-masing kurang dari

Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel.com/ Net

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:

1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu

2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara

3. Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012

1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar

2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000

3. Gaji wakil sebulan Rp 741.700.000

Tunjungan operasional gubernur

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun

- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp 17, 737 miliar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.

1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun

2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved