Anggota DPR Serukan Myanmar Tiru Indonesia Dalam Mengolah Keberagaman dan Demokrasi

India masih berusaha memberikan catatan keberatannya dalam pengajuan draf resolusi yang akan dihasilkan IPU.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah
Rohingya 

Namun, begitu tidak semua kabar mengerikan yang tersiar soal militer Myanmar merupakan kabar bohong. 

Awal tahun ini penyidik Perserikatan Bangsa-bangsa menyebut Tatmadaw (sebutan militer Myanmar) menggunakan "kekejaman mengerikan" selama operasi militer yang bisa dianggap sebagai pembersihan etnis terhadap minoritas Rohingya.

Pemerintahan Suu Kyi menepis tudingan tersebut dan menolak memberikan visa bagi pejabat PBB yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dia malah balik menuding PBB bekerjasama dengan teroris untuk membibit sikap antipati terhadap pemerintahan resmi Myanmar. (Kompas.com/ Pascal S Bin Saju/ Sumber: Deutsche Welle)

Suu Kyi dan Etnis Rohingya
Suu Kyi dan Etnis Rohingya (Daily Pakistan)

Mencari Solusi Rohingya... 

SOLUSI konkret. Itu yang dibutuhkan Rohingya sekarang. Kalau pakai kata Presiden Joko Widodo, “Perlu sebuah aksi nyata, bukan hanya pernyataan kecaman-kecaman.”

“Pertanyaannya, langkah konkret itu yang seperti apa?” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/9/2017).

Lewat akun Facebook-nya, Presiden pada Minggu (3/9/2017) malam mengeluarkan sembilan poin pernyataan soal krisis kemanusiaan Rohingya di wilayah Rakhine, Myanmar.

Pernyataan itu juga mencakup penugasan bagi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk turun langsung melobi Myanmar dan pengerahan bantuan kemanusiaan.

Menurut Hikmahanto, bantuan kemanusiaan pun belum bisa sepenuhnya disebut sebagai langkah konkret untuk solusi permasalahan di Rakhine. 

“Bantuan kemanusiaan itu seperti pemadam kebakaran. Hulu persoalannya di Myanmar, (yaitu) soal kewarganegaraan (Rohingya),” kata dia.

Dalam pertemuan dengan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Senin ini, Hikmahanto berharap Retno dapat menegaskan kekerasan yang sekarang terjadi di Rakhine sudah memenuhi kategori genosida dan pembersihan etnis.

“Banyak negara sudah menyatakan (soal terpenuhinya kategori) itu,” sebut Hikmahanto.

Pertama, hentikan dulu kekerasan

Bicara Rohingya, tarikan sejarahnya tak hanya hitungan hari, bulan, atau bahkan tahun. Solusinya pun tidak bisa semata penyelesaian biasa, karenanya.

“Ini juga bukan kasus kekerasan spontan saja, melainkan struktural, massif, dan sudah berlangsung lama bahkan sejak sebelum negara itu lepas dari pendudukan Inggris,” ujar Dosen Hukum HAM Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam percakapan telepon, Senin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved