Poligami, Punya Istri Sah Lebih dari Satu, Bolehkah Diajak Bercinta Dalam Satu Kamar ? Ternyata
Poligami banyak dibayangkan sebagian orang hanya menguntungkan kaum pria saja. Atau dianggap
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
"Tahukah kalian perumpamaan perbuatan itu? Sesungguhnya perumpaannya, seperti syetan perempuan yang bertemu syetan laki-laki di sebuah jalan, lalu dia bersetubuh dengannya sementara manusia melihat kepadanya." (HR. Abu Dawud)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Janganlah dia berjima' sementara ada seseorang yang melihat keduanya atau mendengar desahan keduanya. Dan janganlah dia mencumbu dan menggaulinya di depan orang."
Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak ada yang membuatku kagum kecuali dia menutup semua ini." Beliau berkata kepada orang yang menyetubuhi istrinya sedangkan yang lain mendengar desahannya, "mereka (para salaf) membenci wajsa, yaitu suara lirih (desahan ketika jima') dan janganlah dia menceritakan peristiwa jima' antara dia dengan istrinya."
Beliau berkata lagi, "Jika salah seorang istrinya ridla (rela) kalau dia menggauli istrinya yang satu di depannya dengan dia melihatnya, tetap tidak boleh. Karena hal itu termasuk menghinakan, tidak masuk akal, dan menjatuhkan kehormatan, karenanya tidak boleh dilakukan walau dengan keridlaan keduanya."
Karena dalam hal itu, salah satu istrinya memperlihatkan auratnya kepada istri yang lain, hal itu tidak boleh. Kepada suami, tidak boleh menggabungkan kedua istrinya dalam satu kamar dan tidak boleh juga menggauli salah satu istrinya di depan yang lain. Dan alasan bahwa hal itu bisa meminimalisir rasa cemburu di antara keduanya, tetap tidak diperbolehkan.
Dalam persoalan ini, tidaklah mengapa menggabungkan dua orang istri dalam satu rumah, hanya saja keduanya harus berada dalam kamar masing-masing. Hal ini tidak mengapa asalkan keduanya ridla.
Dikatakan dalam Syarh Mukhtashar Khalil karya al Khurasyii, "Seorang laki-laki boleh menggabungkan dua istrinya dalam satu rumah dengan dua syarat: Pertama, Masing-masing istrinya memiliki kamar tersendiri dengan perabotnya dan kebutuhannya seperti toilet, dapur, dan semisalnya yang menjadi kebutuhannya.
Kedua, keduanya ridla terhadap hal itu, tidak beda antara istri dua, tiga atau empat. Jika keduanya tidak ridla dengan hal itu, maka sang suami tidak boleh menggabungkan kedua istrinya dalam ruangan berbeda dalam satu rumah.
Bahkan, dia wajib menyediakan rumah untuk masing-masing dan tidak harus rumah keduanya berjauhan." Wallahu a'lam…