Habis Job, Kontraktor Banting Stir Jadi Bandar Sabu
Dalam laporan disebutkan jika Pelaku merupakan bandar besar sabu yang memasok barang dari Kabupaten Pali.
Lukman Hakim menjelaskan, dirinya membeli sabu dari bandar di Kabupaten Pali inisial CR dan kemudian dipasarkan di kota Prabumulih.
"Saya beli dengan datang ke Pali, tiap beli 1/4 kantong atau seharga Rp 2,8 juta dan setelah dijual dapat untung Rp 600 ribu," ungkap pria beranak satu itu seraya membantah membuang sabu seberat 3 gram ke dalam kloset kamar mandi.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, M Ali Asri ketika diwawancarai mengatakan, Lukman Hakim memang menjadi target pihaknya sejak lama.
"Pelaku ini merupakan bandar target kami, dimana sering sesumbar tidak ada polisi yang bisa meringkus. Dari tangan pelaku kami amankan sabu dan barang bukti lain, sementara sebanyak 3 gram diakuinya dibuang ke kloset kamar mandi," ujarnya.
Ali mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut dan mengejar bandar sabu lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijeratpasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya.(eds)