Ngaku Sama-sama Benar, Penumpang dan Driver Ini Terus Adu Argumen Sampai Ancam Begini
Andre menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan informasi terkini kepada penumpang mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
Editor:
Hartati
Bila untuk usaha bisnis angkutan umum, harus mendaftar sebagai perusahaan umum dengan mengurus izin usahanya sekaligus mendaftarkan armada yang dipakai.
Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.
PenulisRakhmat Nur Hakim
Berita Terkait