Ngaku Sama-sama Benar, Penumpang dan Driver Ini Terus Adu Argumen Sampai Ancam Begini

Andre menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan informasi terkini kepada penumpang mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan.

Editor: Hartati
Tribunstyle.com/ Net/ Ilustrasi
Penumpang Grab Ketakutan (Ilustrasi) 

Bila untuk usaha bisnis angkutan umum, harus mendaftar sebagai perusahaan umum dengan mengurus izin usahanya sekaligus mendaftarkan armada yang dipakai.

Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

 

 
PenulisRakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved