Ngaku Sama-sama Benar, Penumpang dan Driver Ini Terus Adu Argumen Sampai Ancam Begini

Andre menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan informasi terkini kepada penumpang mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan.

Editor: Hartati
Tribunstyle.com/ Net/ Ilustrasi
Penumpang Grab Ketakutan (Ilustrasi) 

 

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Viral Penumpang Teriak Minta Tolong karena Driver Tolak Berhenti, Grab Minta Maaf

Ruang Geraknya Makin Terbatas, di Daerah Ini Gojek, Uber, Grab Tidak Akan Bisa Beroperasi Alasannya Bikin Ngeri

TRIBUNSUMSEL.COM- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani keukeuh menolak memberikan izin kepada perusahaan angkutan umum berbasis online seperti Gojek, Uber dan Grab.

"Jika di Surabaya, berkali-kali mau ketemu, saya tidak mau. Kenapa? Karena ini bahaya kalau gesekan di bawah ini. Saya tidak mau itu," kata Risma, Minggu (27/3/2016).

Risma menyebutkan, sebetulnya pakai teknologi itu tidak apa-apa.

Hanya dia melihat ada kompetisi tidak fair di dalamnya yaitu adanya subsidi.

Satunya dapat subsidi dari pengelola aplikasi online, satunya tidak dapat subsidi.

"Nah di tingkat bawah ini, terus terang saya takut ada gesekan. Karena yang dapat subsidi pasti menang. Sementara yang tidak dapat, tidak. Kalau terjadi gesekan mengerikan sekali, karena ini urusan perut," jelas Risma.

Ilustrasi
Ilustrasi (Screenshot/ Kolase Tribunsumsel.com)

Apalagi bila ada tekanan, maka gesekan di tingkat bawah akan bisa menakutkan lagi.

Saat ini saja, Risma menyebutkan, tidak ada tekanan saja angkutan umum sudah susah. Diantaranya akibat kemudahan kredit kepemilikan kendaraan motor yang dipermudah.

"Sekarang saja tidak ada tekanan, dengan adanya banyak motor, sopir taksi itu sudah... sudah itu lho.. Angkot saja sudah mati," kata Risma.

Layanan online, menurut Risma, bukan menjadi masalah namun sekali lagi lebih pada urusan perut.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mentertibkan untuk usaha aplikasi ini agar memilih membuat usaha bisnis aplikasi atau usaha angkutan umum.

Bila menggunakan usaha aplikasi, harus menggandeng perusahaan operator angkutan umum yang sudah ada.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved