Ngaku Sama-sama Benar, Penumpang dan Driver Ini Terus Adu Argumen Sampai Ancam Begini
Andre menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan informasi terkini kepada penumpang mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Di media sosial Instagram, beredar video penumpang taksi online yang meminta turun saat mobil masih melaju.
Dua orang perempuan yang menjadi penumpang itu meminta turun karena salah memilih lokasi tujuan akhir.
Salah satu dari mereka bahkan sempat mengancam dengan membuka pintu sembari teriak meminta tolong, saat mobil masih melaju.
Video tersebut justru diambil oleh pengemudi taksi online menggunakan ponsel saat masih berkendara.
Ia kesal lantaran penumpangnya memaksa minta turun di lokasi yang tidak sesuai pesanan di aplikasi.
Pengemudi yang kesal itu menyindir penumpangnya seperti raja yang bertindak semaunya tanpa memedulikan peraturan yang harus ditaati pengemudi.
Akan tetapi, ia tak menyebutkan secara tegas peraturannya.

Rupanya, pengemudi itu adalah mitra Grab Car.
Hal itu diakui oleh Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian.
Dia membenarkan pengemudi taksi online yang enggan menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan merupakan mitra kerjanya.
Video tersebut bahkan diambil oleh pengemudi taksi online menggunakan ponsel saat masih berkendara.
Ia kesal lantaran penumpangnya memaksa minta turun di lokasi yang tidak sesuai pesanan di aplikasi.
"Pada tanggal 4 September 2017, kami menerima informasi bahwa telah terjadi hal yang tidak berkenan yang melibatkan seorang pengemudi dan penumpang GrabCar. Segenap manajemen Grab menyesali atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Andre melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9/2017).
Ia menegaskan, Grab tidak akan segan menindak tegas pengemudi yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan.
"Menyusul hasil investigasi berdasarkan bukti-bukti terkait kejadian tersebut, kami telah memberhentikan sementara pengemudi yang bersangkutan dan siap memediasi pertemuan antara penumpang dan pengemudi," kata Andre.
Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Viral Penumpang Teriak Minta Tolong karena Driver Tolak Berhenti, Grab Minta Maaf
Ruang Geraknya Makin Terbatas, di Daerah Ini Gojek, Uber, Grab Tidak Akan Bisa Beroperasi Alasannya Bikin Ngeri
TRIBUNSUMSEL.COM- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani keukeuh menolak memberikan izin kepada perusahaan angkutan umum berbasis online seperti Gojek, Uber dan Grab.
"Jika di Surabaya, berkali-kali mau ketemu, saya tidak mau. Kenapa? Karena ini bahaya kalau gesekan di bawah ini. Saya tidak mau itu," kata Risma, Minggu (27/3/2016).
Risma menyebutkan, sebetulnya pakai teknologi itu tidak apa-apa.
Hanya dia melihat ada kompetisi tidak fair di dalamnya yaitu adanya subsidi.
Satunya dapat subsidi dari pengelola aplikasi online, satunya tidak dapat subsidi.
"Nah di tingkat bawah ini, terus terang saya takut ada gesekan. Karena yang dapat subsidi pasti menang. Sementara yang tidak dapat, tidak. Kalau terjadi gesekan mengerikan sekali, karena ini urusan perut," jelas Risma.

Apalagi bila ada tekanan, maka gesekan di tingkat bawah akan bisa menakutkan lagi.
Saat ini saja, Risma menyebutkan, tidak ada tekanan saja angkutan umum sudah susah. Diantaranya akibat kemudahan kredit kepemilikan kendaraan motor yang dipermudah.
"Sekarang saja tidak ada tekanan, dengan adanya banyak motor, sopir taksi itu sudah... sudah itu lho.. Angkot saja sudah mati," kata Risma.
Layanan online, menurut Risma, bukan menjadi masalah namun sekali lagi lebih pada urusan perut.
Saat ini, pemerintah pusat sedang mentertibkan untuk usaha aplikasi ini agar memilih membuat usaha bisnis aplikasi atau usaha angkutan umum.
Bila menggunakan usaha aplikasi, harus menggandeng perusahaan operator angkutan umum yang sudah ada.
Bila untuk usaha bisnis angkutan umum, harus mendaftar sebagai perusahaan umum dengan mengurus izin usahanya sekaligus mendaftarkan armada yang dipakai.
Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.