Pesan Wanita Panggilan dan Ajak Check In tapi Empat Pemuda Ini Malah Dapat Masalah

Mirisnya dua diantara pelaku pelaku tersebut pun masih berstatus pelajar SMA di kota Palembang.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Thecoverage
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pelaku pemerkosaan dan pemerasan ditangkap unit Ranmor Polresta Palembang,Sabtu (26/8/2017).

Mirisnya dua diantara pelaku pelaku tersebut pun masih berstatus pelajar SMA di kota Palembang.

Ramadani (17), warga Macan Kumbang 9,Abin (17) dan kedua temannya yakni Ivan (30) warga yang tinggal di perumahan OPI jalan Markisa Raya, Ardi (30) ditangkap ditempat berbeda.

Tiga pelaku Ardi, Ramadani dan Abin ditangkap di Hotel Raden KM 11, Sabtu (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB dan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8) pukul 13.00 WIB.

Dengan tangan terborgol, Ramadani pun hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut.

Ia pun mengaku hanya diajak oleh Ardi untuk menemaninya ke Hotel.

"Saya diajak dia (Ardi,red) pak dan disuruh menunggu di dalam kamar mandi," ujarnya sembari menunduk.

Ramadani mengaku tidak ikut memperkosa wanita yang dibawa oleh Ardi saat ke Hotel.

Empat pelaku pemerkosaan dan pemerasan ditangkap unit Ranmor Polresta Palembang,Sabtu (26/8/2017)
Empat pelaku pemerkosaan dan pemerasan ditangkap unit Ranmor Polresta Palembang,Sabtu (26/8/2017) (tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

"Setahu saya wanita itu adalah wanita panggilan dan Ardi yang pesannya pak long time sebesar Rp 2,5 juta," ungkap dia.

Diketahui, keempat pelaku ini mengajak ketemu korbannya di hotel Grandzuri jalan Rajawali untuk chek in.

Setelah berada di dalam kamar lantai tiga, keempat tersangka ini pun langsung mengikat korban dengan menggunakan tali.

Kemudian mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis baloyet.

Kasatreskrim Polresta Palembang,Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau keempat tersangka ini telah melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap korbannya.

"Modusnya mereka ini mengajak korban check ini.Lalu diperkosa secara bergilir dan direkam," ujarnya.

Lalu,korban pun diancam akan dibunuh kalau tidak mau videonya disebar dan memeras korban sebesar Rp 5 juta.

Edan Bocah Sudah Jadi Mayat Saja Masih Juga Diperkosa

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan warga jalan  Ki Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang mendadak mendatangi Polresta Palembang, Rabu (19/7) sejak pukul 09.30 pagi.

Kedatangan puluhan warga ini ingin melihat jalannya rekontruksi yang digelar oleh pihak 
unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang.

atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh dua tersangka Irsan alias Ican (32) dan Andreas (19) kepada bocah perempuan Nurfadilah Putri (8) pada 19 Mei 2017 lalu.

Sebanyak 21 agenda dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut. Nampak kedua tersangka ini pun menjalani satu per satu reka adegan.

Dalam reka adegan ini pun puluhan warga Kertapati baik dari keluarga korban dan tetangga nampak hadir.

Dari pantauan Tribun, sebelum rekontruksi dimulai Kanit PPA Polresta Palembang, Ipda Henny Kristianingsih memberikan himbaua kepada warga.

Agar selama proses rekon berlangsung dapat tertib dan tak membuat kegaduhan.

Warga pun nampak sangat penasaran melihat adegan demi adegan saat Ican membunuh Putri ini.

Bahkan rekontruksi yang berlangsung didalam ruangan ini pun berlangsung aman.

Ada sebagian warga pun melihat dari kaca jendela dan mengambil kesempatan melihat dari luar pintu ruangan rekontruksi.

Nampak warga begitu kesal melihat setiap adegan Ican melakukan pembunuhan tersebut.

Namun beruntung warga tak terpancing emosi ketika rekontruksi berlangsung.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang menggelar rekontruksi pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh dua tersangka Irsan alias Ican (32) dan Andreas (19) kepada bocah perempuan Nurfadilah Putri (8).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang menggelar rekontruksi pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh dua tersangka Irsan alias Ican (32) dan Andreas (19) kepada bocah perempuan Nurfadilah Putri (8). (TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN)

Pada adegan pertama, tersangka Ican memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan rumah nenek Jumila di Jalan Ki Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang , Jumat (19/5) sekitar 14.30 wib.

Lalu, korban pun diajak masuk kedalam rumah menuju kamar.

Namun ketika itu tersangka Andre pun melihat dan mengetahui kalau Ican membawa Putri masuk kerumah.

Kemudian, Ican pun mengajak Putri masuk kedalam kamar nenek Jumila yang dikunci.

Setelah masuk Ican menyuruh Putri untuk membuka celana namun sempat ditolak Putri.

Setelah dibujuk Ican pun langsung membuka celana Putri dan membaringkannya diatas kasur.

Lalu, langsung ican menggauli Putri.

Saat Putri berteriak, Ican pun langsung menyekap mulutnya dan mencekik leher Putri hingga tewas.

Ketika itu, Ican pun memeriksa keadaan Putri yang tak bernyawa lalu menyuruh Andre untuk mengambil karung.

Bahkan usai tewas pun Ican pun masih sempat menggauli Putri.

Kemudian, Ican memasukkan Putri kedalam karung.

Diikat dengan menggunakan tali plastik berwarna hitam dan meletakkannya dibawah tempat tidur.

"Saya gaulinya sebelum dan sesudah dia tak bernyawa pak."

"Saat dia menjerit langsung saya sekap dan cekik dia, " kata Ican.

Sedangkan menurut pengakuan Tersangka Andre dirinya terus manampik kalau ikut terlibat memasukkan korban kedalam karung.

Bahkan tersangka Andre pun sempat menolak meragakan adegan yang semua keterangan iti berdasarkan pengakuan tersangka Ican.

Sementara itu, Sudarti (57) nenek Putri pun tak kuasa melihat rekontruksi pemerkosaan disertai pembunuhan cucunya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Nampak saat dihadirkan sebagai saksi ketika mencari Putri di Adegan 20 Sudarti nampak menangis sembari kesal melihat Tersangka Ican.

"Tega nian kau can, " ujarnya terus menangis.

Lalu, Sudarti pun memilih kembali duduk dan terus menangis karena terkenang dengan cucu kesayangan tersebut.

"Saya harap tersangka ini dapat dihukum seberat-beratnya mba."

"Kami minta dia dihukum mati saya karena kami takut kalau dia bebas akan mencari korban lainnya, " ungkap dia.

Ia pun sudah mengikhlaskan cucunya pergi namun masih belum puas hingga putusan hukum kepada tersangka.

"Kami akan pantau terus kasus ini sampai tersangka dapat dihukum mati, " kesalnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang , Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menggelar rekontruksi tersebut.

Ia mengatakan rekontruksi ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk dilengkapi ke pihak ke jaksaan.

" Kita tetap gunakan pasal berlapis, Undang-undang perlindungan anak, tetap lapiskan dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP."

"Keterangan mereka (dua tersangka) menguatkan, ikut bersama-sama memperkosa dan membunuh, " tegasnya.(rie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved