Anggota Dewan Akan Dapat Tunjangan, Orang Ini Bilang Jangan Dipermasalahkan

Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada akhir Mei lalu.

Dijelaskan, PP Nomor 18 tahun 2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Dengan adanya PP baru ini, menimbulkan sejumlah reaksi dari berbagi kalangan, berbagai pro dan kontra bermunculan.

Yusran Rifai, SE, anggota Komisi II DPRD OI Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Yusran Rifai, SE, anggota Komisi II DPRD OI Bidang Ekonomi dan Pembangunan. 

Bagi sebagian wakil rakyat, kebijakan baru ini dinilai sah dan tidak perlu dipermasalahkan.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ir. H. Endang PU Ishak, MM.

Menurutnya, selama ada aturan dan payung hukum yang berlaku, tentu apapun bisa dilaksanakan, termasuk kebijakan penambahan tunjangan bagi anggota DPR.

"Kalu kita lihat, memang ada aturan yang mengatur soal itu (tunjangan bagi anggota DPR). Dan memang itu bisa dilaksanakan," ujarnya kepada TribunSumsel.com, Rabu (12/7/2017).

Endang mengaku belum mengetahui secara pasti total  jumlah tunjangan yang bakal ia terima.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved