Jelang Cuti Lebaran, Ini Imbauan Sekda OI
Herman menilai, waktu libur yang diberlakukan secara nasional sudah sangat proporsional.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Jelang cuti hari raya Idul Fitri selama 10 hari mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) diminta untuk memaksimalkan waktu libur dan tidak bolos saat hari pertama kerja.
"Surat edaran selama libur sudah diterima seluruh PNS. Saya rasa waktu libur itu cukup, itulah ketentuan dari pusat," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) OI, H. Herman, SH, Rabu (21/6/2017).
Dirinya menegaskan, bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja, dapat dikenakan sanksi ringan maupun berat.
"Tergantung, tidak masuk tanpa keterangan, absen lebih dari tiga hari. Itu bisa kena Surat Peringatan (SP)," tegasnya.
Herman menilai, waktu libur yang diberlakukan secara nasional sudah sangat proporsional.
Lagipula menurutnya, pelayanan publik harus segera aktif usai Lebaran.
"Itulah waktu libur yang diberikan selama sepuluh hari. Jangan dikurangi apalagi dilebihi," tutupnya.