Jelang Cuti Lebaran, Ini Imbauan Sekda OI

Herman menilai, waktu libur yang diberlakukan secara nasional sudah sangat proporsional.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
net
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Jelang cuti hari raya Idul Fitri selama 10 hari mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) diminta untuk memaksimalkan waktu libur dan tidak bolos saat hari pertama kerja.

"Surat edaran selama libur sudah diterima seluruh PNS. Saya rasa waktu libur itu cukup, itulah ketentuan dari pusat," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) OI, H. Herman, SH, Rabu (21/6/2017).

Dirinya menegaskan, bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja, dapat dikenakan sanksi ringan maupun berat.

"Tergantung, tidak masuk tanpa keterangan, absen lebih dari tiga hari. Itu bisa kena Surat Peringatan (SP)," tegasnya.

Herman menilai, waktu libur yang diberlakukan secara nasional sudah sangat proporsional.

Lagipula menurutnya, pelayanan publik harus segera aktif usai Lebaran.

"Itulah waktu libur yang diberikan selama sepuluh hari. Jangan dikurangi apalagi dilebihi," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved