Jadi Buronan di Arab Saudi, Rizieq Shihab Malah Dapat Perlakuan Istimewa Ini

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi, Rizieq Shihab masih tetap memilih tinggal di Arab Saudi.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) memimpin unjuk rasa ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di sekitar Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013). Pengunjuk rasa mendesak pemerintah Myanmar menghentikan kerusuhan yang banyak menelan korban etnis Rohingya di Myanmar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, di Arab Saudi pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipandang secara positif sebagai tokoh agama.

Ia mengatakan, Rizieq tidaklah dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini.

"Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

Oleh sebab itu, lanjut Sugito, masyarakat yang tinggal di sekitar Rizieq bersikap sangat terbuka dan menghargai.

"Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome," sebutnya.

Sugito menambahkan, di Arab Saudi, Rizieq bahkan kerap mendapat undangan berbuka puasa.

"Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya," ucap dia.

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi, Rizieq Shihab masih tetap memilih tinggal di Arab Saudi.

Bahkan Ia berencana mengajukan permohonan penerbitan visa long stay kepada otoritas Arab Saudi karena merasa menjadi korban kriminalisasi di Indonesia.

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umrah yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku.

Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal oleh Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini.

"Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya.

Padahal, surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.

Dengan demikian, saat ini upaya memulangkan Rizieq saat ini tinggal menunggu visanya kedaluwarsa.

"Jadi tidak perlu dipikirkan kalau habis visanya, pasti yang punya visaakan jadi ilegal di negara tujuan. Pasti diserahkan ke negara kita lewat kedutaan besar," kata Ronny.

Dia mengatakan, pencekalan bisa dilakukan jika penyidik meminta untuk mencegah agar tersangka tidak bepergian atau mencekal tersangka di negara pelariannya.

Dengan adanya surat permintaan itu, imigrasi bisa mencabut dokumen perjalanannya, yakni paspor.

Kemudian, imigrasi Indonesia akan berkoordinasi dengan imigrasi negara terkait.

"Koordinasi kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara dimana dia berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Ronny mengatakan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencekal dan mencabut paspor Rizieq karena bukan penegak hukum yang berwenang.

Ia menganggap, kemungkinan penyidik punya strategi tersendiri sehingga belum menyerahkan surat permintaan kepada pihak imigrasi.

"Saya sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya membicarakan secara lisan. Kita tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," kata dia.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Di Arab Saudi, Rizieq Shihab Dianggap sebagai Buronan Politik

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved