Gaji 14 dan TPP PNS, Serentak Dicairkan Pada Tanggal Ini

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, pada 16 Juni pendatang gaji 14 dan Tambahan Penghasilan Pe

TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, pada 16 Juni pendatang gaji 14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dicairkan oleh Pemerintah OKU.

Hal ini ditegaskan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).

Hanafi menjelaskan, gaji 14 tidak dicairkan serentak dengan gaji 13. Hal ini mengingat beda peruntukan.
Gaji 14 untuk dicairkan untuk menghadapi hari raya. Sementatra gaji 13 untuk menghadapi tahun ajaran baru.

"Gaji 13 akan dicairkan pada awal Juli. Berbarengan dengan realisasi TPP tahap 2. Jadi antara gaji 14 dan 13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak,"ucapnya.

Disinggung bagai mana dengan honorer yang ada di OKU, apakah akan mendapat THR atau tidak, kata Hanafi untuk Honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja.

"Sebab untuk honorer kita tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka," ucapnya.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved