Sembilan Bulan Buron Bandit Ini Asyik Berfoya-foya dengan Wanita Penghibur

Bandi menuturkan, dirinya melakukan aksi pecah kaca ketika bertemu MA dan DY di rumah makan siang malam.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Edison
Bandi yang merupakan satu dari tiga bandit pecah kaca yang sering melakukan aksi di Prabumulih ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (31/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sekian lama dilakukan perburuan, akhirnya satu dari tiga bandit pecah kaca yang kerap beraksi di Prabumulih berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (31/5/2017).

Pelaku yakni Bandi (35) warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Tidak hanya diringkus, pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di betis kiri lantaran mencoba kabur ketika akan ditangkap polisi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan satu peluru aktif.

Sementara uang hasil pencurian pecah kaca sebesar Rp 120 juta yang menjadi bagian pelaku habis digunakan untuk foya-foya bersama wanita penghibur selama 9 bulan sejak melakukan aksi pecah kaca.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH mengungkapkan, Bandi merupakan target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil.

"Pelaku ini TO kami karena pada Juli 2016 melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil milik Debi Heriyanto warga Kabupaten Pali dan mengambil uang Rp 320 juta milik korban yang terparkir di depan toko Bata Jalan Jenderal Sudirman," ungkap Eryadi.

Kasatreskrm mengatakan, pelaku berhasil diringkus di jalan Kelurahan Sukaraja ketika akan menjual senjata api rakitan ke temannya inisial MD.

"Kami amankan pelaku saat hendak jual senpira, terkait kasus pecah kaca dilakukannya Bandi mengaku beraksi bersama dua temannya insial MA dan DY dengan cara memcahkan kaca menggunakan busi, usai melakukan aksi kawanan itu kemudian membagi uang di simpang Mio Muaraenim lalu kabur ke Pagaralam," ungkapnya.

Terhadap pelaku, Kasatreskrim menuturkan, Bandi akan dijerat UU Darurat no 12/1951 terkait kepemilikan senjata api dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Palaku akan kami ancam UU darurat atas kepemilikan senpira dengan ancaman 12 tahun penjara dan terkait curat akan diancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Bandi ketika diwawancarai mengakui jika dirinya pernah melakukan aksi pecah kaca dan diringkus ketika akan menjual senpira ke temannya.

"Saya ditangkap awalnya ketika ditelpon MD mau membeli senpira saya, lalu kami janjian bertemu di jalan Kelurahan Sukaraja namun ditangkap polisi, rencana akan dijual Rp 3,5 juta karena saya tidak punya uang lagi, uang hasil pecah kaca habis dipakai poya-poya," ujarnya seraya mengatakan beli senpi selama pelarian di Pagaralam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved