Honorer OKU Bakal Mendapat Angin Segar Jaminan Hari Tua
Jika memungkinkan dan tidak bertabrakan dengan aturan kenapa tidak hal ini kita lakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Untuk memberikan jaminan masa tua bagi honorer, rupanya Setketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ogan Komering Ulu (OKU), mempunyai pemikiran tersendiri.
Terlebih saat mendapat informasi, jika TKS dan Honorer bisa diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, Jaminan kecelakan kerja dan Jaminan pensiun.
"Kita dapat informasi jika Honorer dan TKS bisa dijamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan kita pelajari dulu. Jika tidak bertentangan dengan aturan, kenap tidak hal ini kita lakukan untuk memberikan jaminan kepada honorer yang ada dilingkup setda OKU," kata Setwan OKU A Karim melalui Kasubag Rumah Tangga, Setwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ogan Komering Ulu (OKU), Nizar Andriansyah, saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya, Senin (22/5/2017).
Namun sekali lagi kaya Nizar ini akan dipelajari dulu. Jika memungkinkan dan tidak bertabrakan dengan aturan kenapa tidak hal ini kita lakukan.
"Kalau sekarang belum ada jaminan seperti itu untuk honorer. Jumlah honorer dikita ada sekitar puluhan. Ini juga akan kita sosialisasikan dulu dengan para honorer," ucapnya.
Sebelumnya, Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Kukuh Pratama mengatakan, sebenarnya honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) bisa saja mengikuti dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketegakerjaan.
“Bukan hanya karyawan perusahaan saja yang bisa. TKS dan Honores bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNs), sebab rananya itu Taspen,” kata Kukuh.