Sidang Vonis Ahok
Usai Divonis 2 Tahun, Ahok Ucapkan Ini dengan Lantang di Depan Majelis Hakim
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
Editor:
M. Syah Beni
Novanto pun berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak kata Novanto berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang akan disampaikan oleh Hakim dalam persidangan.
"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto.
Sebelumnya diberitakan Ahok mendapat vonis dua tahun penjara. Kubu Ahok pun mengajukan banding dalam kasus penistaan agama.
Berita Terkait