Warga Baturaja Ramai Bikin Akte Kelahiran di Usia 60-an, Ternyata Ini Alasannya
Melainkan masih banyaknya masyarakat di daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang ini baru mengurus akte kelahiran setelah berisia diatas 60 tahun bahk
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL,COM.BATURAJA – Jika biasanya bayi yang baru lahir langsung diurus akte kelahirannya untuk diterbitkan, namun di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih saja warga akta kelahirnya baru akan diterbitkan setelah berusia di 60 tahun.
Yang di maksud baru akan diterbitkan 60 tahun di sini bukan berarti setelah pengurusan baru terbit 60 tahun kemudian.
Melainkan masih banyaknya masyarakat di daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang ini baru mengurus akte kelahiran setelah berisia diatas 60 tahun bahkan 70 tahun.
Kepala Disdukcapil Kab OKU, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan sipil, Helna Sari membenarkan hal tersebut. Masih banyak, masyarakat yang baru mengurus akta kelahiran setelah berusia 60 tahun.
Ia juga belum mengetahui mengapa hal ini terjadi. Namun, kebanyakan yang mengurus aktekelahiran yang sudah berusia ini, sebagai persyaratan untuk menunaikan ibadah haji.
“Bukan sedikit jumlahnya. Cukup banyak juga di Kabupaten OKU ini. Kalau saya dengar salah satu syarat untu berangkat haji itu harus memerlukan akta kelahiran sebagai syarat,” jelasnya saat dibincangi Tribun Sumsel kemarin.
Sebaiknya kata dia, memang seharusnya begitu anak lahir, akta lahirnya segera diurus untuk diterbitkan. Sebagai gambaran saat ini Discapil OKU mencatat hingga akhir Maret 2017 kemarin ada lebih kurang 19.609 pengajuan.
Dari jumlah itu sudah ada yang diterbitkan.
“Dari data itu, hampir lebih kurang 70 persenya, pengajuan akta kelahiran untuk masyarakat yang berusia di atas 50 tahun. Bahkan ada yang berusia 60-70 tahun,” ucapnya.
Untuk syarat pebuatan akta kelahiran untuk warga yang berusia diatas 50 tahun tentunya berbeda dengan pengajuan akta kelahiran anak yang baru lahir.
Jika anak yang baru lahir tentunya persyaratan harus ada surat keterangan kelahiran dari bidan atau pihak rumah sakit di mana bayi itu dilahirkan.
Namun sebaliknya, untuk pengajuan akta kelahiran di atas 60 tahun hal ini tidak menjadi syarat mutlak.
Syaratnya cukul mengisi formulir dan melampirkan copy buku nikah. Selain itu melampirkan keterangan dari pihak desa atau kelurahan