Sukses Jambret tapi Ade Gagal Kabur Usai Terjebak Jalan Buntu
Ade mengatakan, saat itu warga langsung mengejar ia dan Sanjay, lalu ada patroli polisi yang melihat keduanya serta langsung melakukan pengejaran.
Ade mengatakan, saat itu warga langsung mengejar ia dan Sanjay, lalu ada patroli polisi yang melihat keduanya serta langsung melakukan pengejaran.
"Aku bawak motor masuk lorong tapi ternyato buntu, sedang Sanjay turun dari motor dan lari. Aku ditangkap warga samo polisi," beber honorer di Kelurahan Karang Raja itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi SH menuturkan, dua pelaku diringkus di kediaman masing-masing.
"Dua pelaku dan barang bukti telah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan kami. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Lurah Kelurahan Karang Raja, Ali Syukri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaku penjambretan yang merupakan PHL yang bekerja di Kelurahan Karang Raja.
"Tapi dia (Ade-red) baru bekerja di Kelurahan Karang Raja sejak awal tahun ini, dia pindahan dari Kelurahan Muntang Tapus. Selama di Kelurahan Karang Raja, dia jarang ngantor," katanya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Drs Alfian Herdi MSi menegaskan, hingga saat ini baru mengetahui informasi itu dari awak media dan belum ada laporan jajarannya.
"Jika memang terbukti tentu PHL yang bersangkutan akan kami sanksi tegas berupa pemecatan, itu sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani saat mulai bekerja," ujarnya. (eds)