Sukses Jambret tapi Ade Gagal Kabur Usai Terjebak Jalan Buntu
Ade mengatakan, saat itu warga langsung mengejar ia dan Sanjay, lalu ada patroli polisi yang melihat keduanya serta langsung melakukan pengejaran.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulah menjambret handphone warga menggunakan sepeda motor, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur dan seorang pelajar SMA diringkus jajaran Satuan reserse kriminal Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku yakni Ade Oktariandi alias Andi (29), warga Kapten Hasan Basri Rt 01 Rw 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara dan Sanjay Wijaya Bin M Sholeh (18) warga Jalan A Hamid no 09 RT 02 RW 02 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.
Keduanya di kediaman masing-masing ketika tengah santai.
Ade diringkus di rumanya pada Minggu (16/4/2017) sekitar pukul 19.00, sementara Sanjay Wijaya diamankan pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 12.00.
Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone Nexian warna abu-abu yang merupakan milik korban penjambretan.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, dua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Informasi berhasil dihimpun Tribun Sumsel, diringkusnya dua pelaku penjambretan bermula ketika tim opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Lalu di Jalan Diponegoro Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya di depan SMA Yayasan Bakti, petugas mendapati warga ribut ada penjambretan.
Petugas yang sigap bersama warga lalu mengejar pelaku dan berhasil meringkus pelaku Ade, lantaran terjebak di jalan buntu.
Sementara pelaku Sanjay Wijaya berhasil kabur dari buruan petugas.
Para pelaku sendiri melakukan penjambretan terhadap pelajar inisial DF (17) warga Jalan Sinta RT 02 RW 08 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara ke Polsek Prabumulih Barat.
Selanjutnya usai meringkus Ade, petugas yang terus memburu pelaku kembali berhasil meringkus Sanjay yang baru pulang sekolah di kediamannya.
Dihadapan petugas, Ade dan Sanjay mengakui perbuatannya melakukan penjambretan handphone milik korban yang juga merupakan pelajar.
"Waktu itu aku dengan Sanjay jalan-jalan naik motor terus melihat ado cewek, lalu Sanjay nyuruh untuk mepet motor cewek itu. Tibo-tibo Sanjay langsung merampas handphone cewek itu, kami diteriaki dan karena aku panik aku tancap gas," ujar Ade ketika diwawancarai wartawan.
Ade mengatakan, saat itu warga langsung mengejar ia dan Sanjay, lalu ada patroli polisi yang melihat keduanya serta langsung melakukan pengejaran.
"Aku bawak motor masuk lorong tapi ternyato buntu, sedang Sanjay turun dari motor dan lari. Aku ditangkap warga samo polisi," beber honorer di Kelurahan Karang Raja itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi SH menuturkan, dua pelaku diringkus di kediaman masing-masing.
"Dua pelaku dan barang bukti telah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan kami. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Lurah Kelurahan Karang Raja, Ali Syukri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaku penjambretan yang merupakan PHL yang bekerja di Kelurahan Karang Raja.
"Tapi dia (Ade-red) baru bekerja di Kelurahan Karang Raja sejak awal tahun ini, dia pindahan dari Kelurahan Muntang Tapus. Selama di Kelurahan Karang Raja, dia jarang ngantor," katanya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Drs Alfian Herdi MSi menegaskan, hingga saat ini baru mengetahui informasi itu dari awak media dan belum ada laporan jajarannya.
"Jika memang terbukti tentu PHL yang bersangkutan akan kami sanksi tegas berupa pemecatan, itu sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani saat mulai bekerja," ujarnya. (eds)