Polisi Himbau DPO Pembunuh Satu Keluarga Serahkan Diri Jika Tidak Ingin Diamuk Massa

Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.

Editor: Hartati
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Untuk sementara motifnya masih perampokan disertai pembunuhan," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Andi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, istri, ayah terduga pelaku, dan menggeledah rumah pelaku.

Polisi menyita barang bukti empat unit ponsel korban, laptop milik korban Syifa, kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa, tas sekolah merah dan dompet peralatan sekolah milik Syifa, STNK sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL atas nama Riyanto.

Barang bukti lain yang disita penyidik saat melakukan pengejaran pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1011 HJ milik Ucok Jabrig yang diduga digunakan tersangka ke rumah korban, mini bus Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan.

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP. Korban Riyanto ditemukan di pintu samping rumahnya, istrinya di dekat dapur. Korban Marni ditemukan meninggal dunia di dalam kamar, sementara Syifa tepat di sebelahnya, begitu juga dengan korban Gilang," kata Rina.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved