Breaking News

Blangko Sudah Datang tapi Belum Bisa Lakukan Pencetakan E KTP, Ini Penyebabnya

‎Ia menyampaikan yang sudah selesai perekaman atau Print Ready Record (PRR) sampai dengan saat ini sebanyak 15 ribu jiwa.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS --‎ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten ‎Musi Rawas (Mura) belum bisa melakukan pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Meski pun 10 ribu blangko (‎e-KTP) sudah tiba sejak sepekan lalu.

Dikarenakan ‎aplikasi untuk pencetakan blangko baru yang diterima Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Mura Tanang, pada launching ‎Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) pada Rabu (12/4/2017) lalu masih dalam proses penginstalan

"Sekarang sedang proses penginstalan aplikasi dan upgrade.‎ Rencananya memang Senin kemarin melakukan pencetakan, namun karena ada kendala makanyan kita undur sampai semua prosesnya selesai‎," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi, Administrasi dan Kependudukan (PIAK) Rahmat Dinata‎ pada Tribunsumsel.Com, Kamis (13/4/2017).

‎Ia menyampaikan yang sudah selesai perekaman atau Print Ready Record (PRR) sampai dengan saat ini sebanyak 15 ribu jiwa.

Sedangkan ‎Disdukcapil Kabupaten Mura hanya kebagian jatah 10 ribu blangko e-KTP.

"Dari jumlah 10 ribu itu. 9.000 untuk e-KTP PRR, sedangkan 1.000 merupakan reguler," ucapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi ?Administrasi Kependudukan Rahmad Dinata saat berbincang dengan awak media, Kamis (13/4/2017)
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi ?Administrasi Kependudukan Rahmad Dinata saat berbincang dengan awak media, Kamis (13/4/2017) (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Sedangkan untuk pelayanan sampai dengan saat ini pihak Disdukcapil masih melayani masyarakat dengan menerbitkan surat keterangan (Suket).

Sampai dengan saat ini sejak dinyatakan blangko kosong oleh pemerintah.

Disdukcapil Mura sudah mengeluarkan 2.517 suket.

"Sekarang suket masih berlaku. Kecuali bagi yang sudah menerima e-KTP. Baru suket tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan ‎wajib e-KTP kabupaten Mura sampai dengan saat ini berjumlah 301.1250 jiwa.

Dari jumlah penduduk 407.375. Sementara yang sudah perekaman sebanyak 262.264 jiwa.

Sedangkan‎ wajib e-KTP belum perekaman sampai dengan saat ini sebanyak 38.986 jiwa‎.

"Alasannya mereka belum melakukan perekaman berbagai macam mulai dari pindah ke daerah lain tapi tidak lapor, lalu merantau ke daerah lain, kemudian studi di luar negeri‎," pungkasnya. (joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved