Datang Minta Disembuhkan Penyakit Malah Hal Cabul Ini yang Dilakukan Sang Dukun

Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, MANDAILING NATAL - Seorang dukun yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit ini digelandang ke Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Sebelumnya, korban mendatangi pelaku untuk disembuhkan dari penyakit yang dideritanya.

Namun, pelaku mencabuli korban serta mengancam jika melaporkan perbuatannya tersebut.

Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved