Perda Kawasan Tanpa Rokok "Mandul" di Kantor Dewan

Hebatnya lagi, seorang oknum pejabat setingkat esselon IV di DPRD OKU, yang sedang asyik menghisap rokok di ruanganya.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Masih ada oknum yang merokok di kanotr DPRD OKU padahal kawasan ini masuk dalam kawasan terlarang merokok sesuai dengan Perda yang berlaku. 

Jika masih ada yang melanggar kata dia, sanksinya sangat jelas diatur dalam perda.

Bisa pidana dan atau denda Rp 500 ribu.

Seketaris Komisi II, DPRD OKU, Medi Indris mengatakan, sangat mendukung perda kawasan tanpa rokok ini.

"Kita akan laksanakan dan kita patuhi perda rokok ini," kata Medi.

Disinggung masih adanya, oknum-oknum pegawai yang merokok di lingkungan dalam kantor DPRD Medi menyayangkan hal tersebut.

" Kita sudah ada Perdanya, sudah selayaknya dipatuhi. Kita dewan harus menjadi contoh, karena kita DPRD yang mengesahkan perda itu," ucapnya.

Medi menekankan agar pihak, Sat Pol PP harus bertindak tegas. Tegakan aturan yanng berlaku.

"Pol PP harus tegas menegakan aturan berlaku," tegasnya.(rws)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved