Kesadaran Daftarkan Keluarga Meninggal Rendah di Musi Rawas

Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam penertiban administrasi berupa akta kematian dinilai masih sangat rendah.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana Pelayanan Dinas Catatan Sipil, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (30/3/2017). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS --Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam penertiban administrasi berupa akta kematian dinilai masih sangat rendah.

Masyarakat tidak menganggap penting melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Hingga akhir Maret ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura baru mengeluarkan 48 akta kematian.

Padahal, sedikitnya Pemkab Mura mencatat ada 175 jiwa yang telah meninggal dunia sejak awal tahun 2017 lalu.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Mura,Tanang menyatakan, pihaknya harus bekerja lebih ekstra agar masyarakat lebih sadar dalam pelaporan kematian anggota keluarganya, untuk selanjutnya diterbitkan akta kematiannya.

"Laporan kematian untuk pembuatan akta kematian memang masih sedikit," katanya.

Iapun memastikan proses pengurusannya tidaklah susah, melalui sistem satu pintu yang dilaporkan ke Sekretaris Desa (Sekdes). Apalagi, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis dalam proses pembuatannya.

"Satu pintu melalui Sekdes, laporannya berjenjang ke kecamatan baru ke Disdukcapil" jelasnya.

Sistem jemput bola dengan memanfaatkan pelayanan mobil keliling pun telah dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kepemilikan akta kematian.

"Memang khusus untuk akta kematian sendiri, keaktifan warga masyarakat memang masih kurang. Itu yang akan terus kita upayakan," katanya.

Terkait blanko e-KTP (KTP Elektronik), hingga saat ini masih kosong. Sudah dua pekan terakhir pihak Disdukcapil Mura menunggu kepastian suplay blanko dari pusat yang hingga saat ini belum jelas.

"Kemungkinan baru ada bulan April mendatang," ujarnya.

Namun, meski tanpa adanya blanko e-KTP, ia memastikan semua proses perekaman data untuk e-KTP terus dilakukan. Sedikitnya, sudah 2 ribu surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil bagi warga yang masih belum menerima e-KTP.

"Memang sudah lama blanko kosong, dari akhir tahun 2016 kira-kira. Selain itu, ada sebanyak  3.896 warga belum melakukan perekaman data, kemungkinan meninggal dunia, atau pindah keluar Mura, tetapi tidak melakukan pelaporan kepindahan," ungkapnya. (joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved