Dilaporkan Memalsukan Tanda Tangan Penerima PKH, Tri Laporkan Balik Pencemaran Nama Baik

Bahkan didalam pemberitaan tersebut, dirinya pun dituduh setiap kali pencairan dana PKH meminta imbalan atau "uang capek"

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Yandiani Tri Putri, SE (42) warga jalan sutan mansyur gang perintis no 695 RT 016 RW 007 RW 007 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anna Intari Cs. 

Namun setelah di cek nama anak-anak mereka masih tercantum sebagai penerima dana PKH.

Karena kurang puas, pihaknya pun mendatangi kantor Dinsos Kota Palembang untuk melaporkan oknum pendamping PKH yang nakal tersebut.

Setelah ditunggu satu minggu, tak ada panggilan dari Dinsos Kota Palembang kepada pendamping dan dirinya.

"Sepuluh hari pak kami menunggu Dinsos Kota yang katanya mau mempertemukan ki dengan oknum tersebut namun nyatanya tak ada jawaban," ungkap dia.

Setelah dirinya mendatangi lagi, lantas pihak Dinsos menunjukkan bahwa surat penyataan tanpa ada pungutan yang di tanda tangani oleh 7 orang termasuk dirinya.

"Kami terkejut, padahal kami tidak pernah menanda tangani surat itu," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved