Berita Kriminal Palembang
Bawa Senpira Milik Teman, Shandy 'Dihadiahi' Timah Panas
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut milik kawannya yang telah dititipkannya sejak satu bulan lalu.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Mengaku bahwa senjata api rakitan (senpira) milik temannya, Shandy
Frendika (32) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 23.00.
Karena melawan saat ditangkap di Pasar Soak Bato di jalan Merdeka , pihak kepolisian pun menghadiahi peluru panas di bagian kaki kanan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut milik kawannya yang telah dititipkannya sejak satu bulan lalu.
Ia pun mengelak kalau senjata tersebut dilakukan untuk melakukan aksi kejahatan.Diakuinya, ia membawa senpira tersebut untuk jaga-jaga diri saja.
"Itu milik teman saya pak AD, ia menitipkan saya katanya mau belanja.Sudah sebulan lalu ia titipkan pada saya.Ini hanya untuk jaga diri saja pak,"ujarnya, Selasa (21/2/2017).
Namun, ia mengaku sempat melakukan pengancaman terhadap seseorang ketika berkelahi di Pasar Soak Bato sehingga ia mengeluarkan senpira tersebut.
"Pernah pak, hanya diacungkan saja. Tidak saya tembakan, karena tidak punya peluru. Nah, saat itu masyarakat tau kalau saya mempunyai senpi dan akhirnya ditangkap oleh polisi," akunya.