Anak Dijanjikan PNS Dishub OKI Tanpa Tes, Helmi Tertipu Rp 200 Juta
Pelaku pun memberikan sejumlah bukti dengan kertas dari Kementrian Perhubungan yang menyatakan anaknya sudah terdaftar jadi PNS Dishub OKI.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Nasib malang dialami oleh Helmi Bachri Azof (63) seorang pensiunan PNS ini telah menjadi korban penipuan yang telah dilakukan oleh pensiunan Dishub.
Akibat kejadian tersebut, korban pun mendatangi SPKT Polresta Palembang, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 12.00 wib.
Dihadapan petugas, dirinya melaporkan Humaidi (61) seorang pensiunan Dishub Babel yang telah menipu dirinya dengan uang sebesar Rp 200 juta.
Kejadian bermula pada Febuari tahun 2014 lalu, ketika itu korban ditawarkan masuk CPNS Dishub tanpa tes untuk sang anaknya.
Lalu dirinya pun memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada terlapor.

Namun hingga saat ini tak kunjung ada pembuktian.
"Dia itu meyakinkan kami pak, nama sudah ada langsung dari pusat dan beserta NIP anak saya itu.Makanya kami sangat percaya dan yakin," ungkap dia.
Pelaku pun memberikan sejumlah bukti dengan kertas dari Kementrian Perhubungan yang menyatakan anaknya sudah terdaftar jadi PNS Dishub OKI.
"Dalam kertas itu anak saya dalam urutan 25 atas nama Azmi Kandias SH lengakap dengan NIP namun sampai sekarang anak saya tak jadi PNS seperti yang dijanjikan," ungkap dia.