Bupati Musirawas: Perusahaan Bakar Lahan Izinya Langsung Dicabut

Hendra mengungkapkan mengapa peringatan itu penting dan sikap pemerintah Kabupaten Mura tegas terhadap para pembakar lahan dan perusahaan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Bupati Musirawas saat melakukan sidak di kantor BPBD Kabupaten Mura. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menegaskan akan mencabut izin perusahaan apabila terbukti melakukan pembakaran hutan.

"Izinnya langsung kita cabut, karena dari Kementerian, Kapolda sudah menyampaikan apabila terbukti langsung cabut izinnya," ujarnya pada Tribunsumsel.Com, saat melakukan sidak di Kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mura, Rabu (18/1).

Hanya saja, ungkap Hendra, pencabutan izin tersebut dilakukan apabila tahapan-tahapan sosialisasi kepada perusahaan semuanya telah dilakukan.

"Nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui BPBD akan melayangkan surat edaran kemasing-masing perusahaan, supaya mereka tidak melakukan pembakaran lahan, Bahkan bila perlu setiap minggu perusahaan dikirim surat sebagai bentuk imbauan, kalau cara demikian masih membandel izinnya langsung dicabut," tegasnya.

Hendra mengungkapkan mengapa peringatan itu penting dan sikap pemerintah Kabupaten Mura tegas terhadap para pembakar lahan dan perusahaan.

Karena setiap ada kebakaran lahan di daerah, pasti yang akan dipanggil oleh Presiden adalah Bupatinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved