Cuma Tamat SMA, Intelektual Penulis Buku Jokowi Undercover Diragukan
Tito menganggap Bambang tak memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan penelitan untuk menulis sebuah buku non-fiksi.
Editor:
Hartati
Kristian Erdianto
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.
Kompas TVIstri Penulis "Jokowi Undercover" Serahkan Kasus ke Polisi
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda