PNS Tidak Masuk Tanpa Keterangan usai Libur Akan Ditegur Atasan

Meski hari pertama bekerja di tahun 2017, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel masuk seperti biasa.

Penulis: Weni Wahyuny |
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Suasana Halaman Gubernur Sumsel, Selasa (3/1/2016). 

"Itu diusulkan(PNS yang suka bolos), ada saja satu atau dua orang yang tidak penuhi aturan, terutama yang bolos. Itu sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 bahwa PNS yang dalam satu tahun secara akumulasi tidak masuk selama 46 hari maka akan diajukan untuk diberhentikan. Misalnya bulan ini tidak masuk seminggu, bulan depan seperti itu lagi dan seterusnya," terangnya.

"Ada saja PNS di Pemprov Sumsel yang diberhentikan karena tidak jalankan aturan," tukasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved