Teporgok Mencuri Warung, Bocah 13 Tahun Dihajar Warga
Dihadapan petugas, ES mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya berani mencuri lantaran tidak memiliki uang.
Warga kemudian hendak menghakimi bocah tersebut, namun beruntung petugas datang dan mengamankan ES.
Dihadapan petugas, ES mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya berani mencuri lantaran tidak memiliki uang.
"Warung saya intai dulu dari luar, setelah pemiliknya kebelakang dan tidak ada pembeli, saya masuk mengendap mengambil dua handphone dan uang. Tapi tiba-tiba terpergok dan dikejar warga," ungkp ES dihadapan polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan terus menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(eds)
