Ingin Ikuti Isbat Nikah di Musirawas, Ini Syaratnya

Melampirkan surat penyataan bersedia mengikuti isbat nikah dan siap menghadirkan dua orang saksi pada saat pernikahan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Facebook
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Kuota isbat nikah (pengesahan nikah) tahun 2017 untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 120 pasang.

Jumlah itu sedikit menurun di banding tahun 2016 lalu yang berjumlah 150 pasang.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mura Y Mori mengatakan tidak tau pasti mengapa kuota isbat nikah dikurangi.

Dia menduga pengurangan tersebut dikarenakan oleh pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pusat, sehingga turut berdampak pada pengurangan kuota Isbat nikah.

"Usulan isbat nikah 2017 yang kita ajukan sama dengan tahun tahun 2016 sebanyak150 pasang, namun yang di setujui hanya 120 pasang saja," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Selasa (20/12/2016)

Terkait pengurangan tersebut, Menurut Y Morri sangat disayangkannya.

Karena hingga saat ini antusias masyarakat yang mengikuti isbat nikah di Kabupaten Mura cukup tinggi.

Bahkan data yang sudah masuk pada tahun 2017 nanti sudah 90 pasang yang mendaftar untuk mengikuti isbat nikah.

"Walaupun tidak ada penambahan minimal jangan di kurangi, peminatnya sangat banyak. Bahkan rata-rata masyarakat menengah ke bawah, dan keluarga tidak mampu," ucapnya.

capil musirawas
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musirawas Y Mori

Selain itu, Y Morri juga membeberkan, kriteria untuk mengikuti isbat nikah adalah suami istri perkawinan pertama belum pernah mendapat akta nikah,belum bercerai dan suami tersebut masih ada, lalu memiliki kutipan akta kelahiran anak ibu atau yang akan membuat akta kelahiran tapi belum mempunyai akta nikah.

Sedangkan persyaratannya lanjut Y Morri, harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang ditanda tangani oleh oleh Kadisdukcapil, dilegalisir di kantor pos dan bermeterai enam ribu.

Melampirkan surat penyataan bersedia mengikuti isbat nikah dan siap menghadirkan dua orang saksi pada saat pernikahan.

Melampirkan surat keterangan pertama belum bercerai dari Kades/ lurah.

Melampirkan surat keterangan Kades bahwa sejak menikah belum mendapatkan akta nikah, kemudian mengisi surat permohonan dari pengadilan negeri Agama Lubuklinggau.

"Semua kriteria dan persyaratannya sudah disebarkan jauh-jauh hari di seluruh kecamatan, supaya pelaksanaan tahun 2017 mendatang tidak sama seperti isbat nikah tahun 2016 lalu, karena perwakilan Kecamatan Muara Lakitan, dan BTS Ulu, tidak ada sama sekali. Padahal sejak awal sudah disosialisasikan kecamatnya masing-masing," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved