Dua Oknum PNS Puskesmas di Musi Rawas Ditangkap BNN Saat Jam Kerja, Ini yang Mereka Lakukan

Enam pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan BNN kabupaten Musi Rawas

Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
zoom-inlihat foto Dua Oknum PNS Puskesmas di Musi Rawas Ditangkap BNN Saat Jam Kerja, Ini yang Mereka Lakukan
TRIBUNSUMSEL/ EKO HEPRONIS
Keenam pemakai narkoba saat diekspos di BNN Kota Lubuklinggau, Senin (28/11/2116).

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Enam pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan BNN Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dua orang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Puskesmas Megang Sakti Kabupaten Mura.

Kedua oknum PNS tersebut yakni Putut (34) warga desa G1 Mataram, Kecamatan Tugu Mulyo, dan Sandi Kurniawan (29), Warga Desa Pagar Sari Kecamatan Tugu Mulyo.

Sementara satu orang honorer bernama Feri Irawan (29) Warga Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti.

Sementara tiga lainnya yaitu Arianto (31) Warga Jalan Bukit Barisan Kecamatan Linggau Timur II, kemudian Eldan (30), Warga desa Muara Megang Dusun V Kecamatan Megang Sakti, serta Beti Delda (28) Warga Desa Muara Megang Kampung V Kecamatan Megang Sakti.

Keenam bandar dan pemakai tersebut diamankan tanpa perlawanan Senin (28/11) siang sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka Beti Delda di Kampung V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti saat sedang menggelar pesta narkoba.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau Ibnu Munzakir di dampingi Kepala BNN Kabupaten Mura Hendra Amoer saat menggelar rilis di kantor BNN kota Lubuklinggau menerangkan penangkapan keenam bandar dan pemakai narkoba tersebut dilakukan atas koordinasi antara BNN Kota Lubuklinggau dan BNN Musi Rawas.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Ketika di pastikan mereka semua sedang berada di rumah. Mereka langsung kita lakukan pengerbekan dan penangkapan dalam," terangnya.

Hanya saja saat dilakukan penggerbekan salah seorang bandar sekaligus pemasok barang bernama Habil suami dari Beti Delda tidak berada di rumah.

Karena informasi yang diterima Habil sedang mengambil air di sungai dan berhasil melarikan diri.

Namun saat ini Habil sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari rumah pelaku Beti Delda yakni 20 paket klip kecil di duga sabu, empat korek api modifikasi, dua buah bong, tiga buah pirek, enam pak klip sabu, enam buah Hanphone, dua buah tabung (kemasan vitamin) tempat menyimpan sabu. Serta Uang tunai sebesar Rp 11,1 juta," ungkapnya.

Untuk tindak lanjutnya keempat tersangka akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Apabila terbukti melakukan bisnis haram tersebut baik bandar maupun pengguna akan dilakukan tindakan tegas.

"Terkait status dua orang oknum PNS akan di kembalikan lagi kepada dinas terkait untuk mengambil tindakan lebih lanjut, " ujarnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved