SKPD yang Berhubungan dengan Masyarakat Harus Miliki Aplikasi Online

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Palembang melaunching pelayanan berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Sekda kota Palembang, Harobin Mustofa saat mencoba aplikasi Kesbangpol 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

‎TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk mengatasi pungli yang kerap kali terjadi di badan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Palembang melaunching pelayanan berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dengan aplikasi ini, masyarakat langsung dapat mendapatkan pelayanan, diantara lain perijinan penelitian, LSM, SKT, dan pelayanan lainnya. Dengan aplikasi ini juga, masyarakat dapat melihat keluhan yang dialami masyarakat.

Menurut Sekda kota Palembang, Harobin Mustoda mengatakan, dengan diluncurkan pelayanan berbasis teknologi ini, merupakan komitmen kota Palembang sebagai smart city untuk mewujudkan Palembang Emas 2018 mendatang.

"Jadi untuk ijin itu tidak perlu berhari-hari, hanya hitungan jam bahkan detik," terangnya, Senin (22/11/2016).

Menurut Harobin, tak hanya Kesbangpol yang sudah menerapkan aplikasi seperti ini, sebelumnya beberapa SKPD, diantaranya BPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendatan Daerah, serta disusul oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari.

"Diharapkan kedepannya seluruh SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat dapat memujudkan aplikasi seperti ini," katanya.‎

Harobinpun menerangkan, dengan aplikasi ini juga untuk mengurangi pungli di instansi-instansi pemerintahan.

"Ini salah satu cara menekan pungli, kita komitmen, kalaupun ada akan kita tendak tegas," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved