Inilah Para Pelaku Begal di Kawasan SU I Palembang

Bersama kedua pelaku, turut pula diamankan Tri Dedi (39), warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, selaku penadah hasil kejahatan

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Para pelaku saat diamankan di Mapolsek SU I 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berulang kali melakukan aksi perampokan dan pencurian sepeda motor. Dua orang pelaku yakni Bentar Sundari (31), warga Jalan KH Azhari Lorong Keramasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I bersama rekannya Heriyadi alias Cakuk (28), warga Jalan KH M Asik Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek SU I, Sabtu (12/11/2016) malam.

Bersama kedua pelaku, turut pula diamankan Tri Dedi (39), warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, selaku penadah hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Kita berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial TM (30)," Ujar Kanit Reskrim Polsek SU I, Iptu Azwan, Minggu (13/11/2016).

Azwan menerangkan, menurut pengakuan para pelaku, setidaknya mereka sudah enam kali melancarkan aksinya di kawasan Polsek SU I. Bahkan, para pelaku tak segan-segan untuk melukai korbannya bila hendak melakukan perlawanan.

Ditambahkan Azwan, terakhir kali para pelaku melancarkan aksinya dengan menodong seorang pedagang sayur bernama Sayful (33), warga Jalan Faqih Usman Kecamatan SU I.

Saat itu, Sayful bersama istrinya hendak pergi ke Pasar 9-10 Ulu dengan mengendarai sepeda motor Mio J warna merah bernopol BG 6314 AAF. Ketika melintasi Jalan KH Azhari, dekat lapangan Espri, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, korban langsung dihadang oleh kawanan pelaku dengan menggunakan parang.

"Karena takut, korbanpun menyerahkan sepeda motornya, serta dua karung bawang," ungkapnya.

Meski tak mengamankan sepeda motor hasil curiannya. Bersam pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku tak hanya melakukan penodongan, mereka juga melakukan aksi pencurian motor. Para pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved